oleh

Kejati Sulsel Tetapkan Mantan Kepala Cabang dan Kepala Gudang Bulog Pinrang sebagai Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Radytio W Putra Sikado dan Kepala Gudang Kabupaten Pinrang Muh Idris sebagai tersangka kasus hilangnya 500 ton beras.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya, Senin 2 Januari 2022.

Soetarmi mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2022, pihaknya melakukan pendalaman.

BACA JUGA:
Kejari Luwu Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Program READSI Pengadaan Bibit Kakao

Dari hasil pendalaman kasus hilangnya 500 ton beras, penyidik kemudian penetapan tersangka terhadap Kepala Cabang Pembantu Bulog, Radytio W Putra Sikado dan Kepala Gudang Kabupaten Pinrang, Muh Idris.

“Penyidik menetapkan dua orang tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyaluran beras Bulog cabang pembantu Pinrang tahun 2022 setelah dilakukan gelar perkara.”

“Adapun tersangkanya adalah MI (Muh Idris) karyawan BUMN, Kepala Gudang Lampa Pinrang tahun 2022 dan yang kedua, RW (Radytio W Putra Sikado) Kepala Cabang Pembantu Bulog 2022,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi NUSP-2 di Palopo Tertahan di Kejaksaan, Kajari Bungkam

Soetarmi menegaskan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Makassar terhitung sejak 2 hingga 21 Januari 2023.

“Untuk peran, keduanya ada saling keterkaitan sehingga bisa keluar beras tanpa prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Soetarmi membeberkan, kerugian akibat hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang mencapai Rp 5 miliar.

“Dalam kasus in, Kejati Sulsel memeriksa setidaknya 17 orang saksi termasuk itu dari Kanwil Bulog Sulselbar. Kemudian dari pihak swasta sudah kita periksa semuanya,” paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan tersangka berinisial IR yang merupakan rekanan perusahaan mitra Bulog.

Tersangka IR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022. Tersangka IR sebagai salah seorang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tersebut.

Diketahui, ratusan ton beras di gudang Bulog, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga raib.(*)



RajaBackLink.com

Komentar