Kejati Sulsel Siap Dampingi KPU Hadapi Sengketa Hasil PSU Pilwalkot Palopo di MK
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam menghadapi sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada KPU Sulsel sebagai bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel untuk menghadapi gugatan hasil PSU Pilwalkot Palopo,” ujar Agus Salim dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).
Sebagai JPN, Kejati Sulsel akan bertindak sebagai kuasa hukum KPU dalam persidangan di MK. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), Agus Salim menerima kunjungan Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Komisioner Divisi Hukum, Upi Hastati, di Kantor Kejati Sulsel.
Pertemuan itu membahas secara khusus gugatan sengketa hasil PSU yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–Atika).
Hasbullah menjelaskan bahwa sidang pendahuluan di MK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, disusul sidang jawaban dari pihak KPU pada 20 Juni. Sementara sidang pembacaan putusan akan digelar pada 26 Juni 2025.
Gugatan yang dilayangkan RMB–Atika tidak menyasar hasil perolehan suara, melainkan menyoroti keabsahan pencalonan pasangan nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome), yang dinyatakan menang dalam PSU.
Kuasa hukum RMB–Atika, Wahyudi Kasrul, menilai paslon nomor 4 tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Permohonan diajukan terkait syarat pencalonan pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan hukum,” jelas Wahyudi.
Ia mengungkapkan, Ome sebelumnya pernah dinyatakan melanggar UU Pilkada oleh Bawaslu Palopo karena tidak mengumumkan status sebagai mantan narapidana. Selain itu, calon wali kota Naili Trisal disebut-sebut tidak melampirkan laporan SPT pajak secara sah.
“Melalui permohonan ini, kami ingin memberi jawaban kepada masyarakat Palopo bahwa proses pencalonan harus berdasar pada transparansi dan kepatuhan hukum,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara resmi, pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) unggul dengan perolehan 47.349 suara atau 50,53 persen. Berikut hasil lengkapnya:
Paslon 4 – Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin: 47.349 suara (50,53%)
Paslon 2 – Farid Kasim Judas – Nurhaenih: 35.058 suara (37,41%)
Paslon 3 – Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta: 11.021 suara (11,76%)
Paslon 1 – Putri Dakka – Haidir Basir: 269 suara (0,02%)
Kejati Sulsel memastikan akan “all out” dalam mendampingi KPU Sulsel untuk menghadapi gugatan tersebut di MK dan berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, transparan, serta menghasilkan keputusan yang menegakkan integritas pemilu.(*)
Tinggalkan Balasan