Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejati Sulsel Bidik Dugaan Penyimpangan Perusda Zaro Snack

Kejati Sulawesi Selatan, Tarmizi, SH MH

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) membidik dugaan penyimpangan dana penyertaan modal yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang memproduksi Zaro Snack.

Kelapa Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Tarmizi mengatakan mengatensi terkait adanya informasi kasus dugaan penyimpangan tersebut.

“Saya sangat mengatensi penanganan kasus dugaan penyimpangan itu. Tentu saja kasus tersebut akan menjadi perhatian khusus Kejati Sulsel,” terang Tarmizi, Jumat 2 November 2018.

Perusda yang memproduksi Zaro Snack tersebut sudah tidak bisa berproduksi karena mengalami kebangkrutan.

Untuk, lanjut Tarmizi, menangani kasus itu, kami akan mengumpulkan data dan keterangan terkait pengelolaan dan produksi Zaro Snack tersebut.

“Saya akan memerintahkan anggota saya untuk menelusuri kasus dugaan penyimpangan tersebut,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Perusda Palopo Zaro Snack mendapat suntikan dana sebesar Rp 14.249.477.000 itu dicairkan bertahap.

Tahap pertama sebesar Rp2 miliar pada APBD pokok 2015, dan tahap berikutnya sebesar Rp1 miliar melalui APBDP TA 2015.

Penyertaan modal Rp14 miliar itu juga untuk pembenahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) sebesar Rp8.745.477.000, dan pembelian mesin produksi zaro snack senilai Rp2.504.000.000,. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini