Kejari Palopo Musnahkan Puluhan Kondom Sitaan Perkara Pidana
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (17/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain puluhan kondom, narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, serta senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar hingga dipotong, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat lagi digunakan.
BACA JUGA: Viral Emak-emak Diludahi Pengendara Motor di Rantepao, Korban Minta Polisi Lacak Pelaku
Barang rampasan itu berasal dari sejumlah perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan.
Kepala Kejari Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum.
“Kami memusnahkan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sinyo kepada wartawan.
BACA JUGA: Video Warga Papua Bawa Bendera KNPB di Gowa Viral, Aparat Lakukan Penelusuran
Selain kondom dan obat-obatan terlarang, Kejari Palopo juga memusnahkan sejumlah senjata tajam yang disita dari perkara tindak pidana umum.
Seluruh barang bukti dimusnahkan di hadapan aparat terkait sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum. (usman)



Tinggalkan Balasan