Kejari Palopo Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Sendana dan Pedestrian Imam Bonjol
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Sendana dan Pedestrian di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Wara Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto menyatakan, kasus dihentikan lantaran penyidik tidak menemukan cukup bukti.
“Selain tidak menemukan cukup bukti, juga ada pengembalian sehingga tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan. Tapi jika ditemukan bukti baru maka kasus akan dibuka kembali,” kata Agus, Rabu 26 Januari 2022.
BACA JUGA:
Kejaksaan Periksa Maraton Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sendana Palopo
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Sendana.
Dalam penyelidikan kejaksaan memeriksa penyedia dalam hal ini PT Arkana Sinergi Indonesia.
Kemudian, Dinas Kesehatan, PPK KPA, PA, Bendahara, tim teknis, konsultan pengawas dan Inspektur Inspektorat Palopo Asir Mangopo.
BACA JUGA:
Habiskan Anggaran Rp 1 M, DPRD Palopo Sorot Proyek Pedestrian Imam Bonjol
Penyelidikan dilakukan sesuai surat perintah penyelidikan Nomor Sprin 02/P74.12/SR.1/09/2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Sendana.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 204.482.070, berdasarkan hasil audit oleh BPK Wilayah Sulsel diikuti Tim Pemeriksa Inspektorat. (rindu)
Tinggalkan Balasan