Kejari Palopo Eksekusi Terpidana Korupsi Anggaran Rumah Tangga Kecamatan Wara Timur
PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi anggaran rumah tangga Kecamatan Wara Timur, tahun anggaran 2016.
Terpidana yang dilakukan eksekusi tersebut yakni Baso Asnur.
Kemudian terpidana menjalani pidana di Lembaga Pemaysarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Palopo, pada Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 11.10 Wita.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo Yanto Musa mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar, Jumat 13 Oktober 2023.
Terpidana kasus korupsi anggaran rumah tangga Kecamatan Wara Timur, Baso Asnur terlihat mengenakan baju kotak-kotak dan memakai peci.
Mantan Camat Wara Timur, Kota Palopo ini juga tampak memakai rompi tahanan yang berwarna merah jambu dengan kedua tangannya diborgol.
Diketahui, kasus korupsi anggaran rumah tangga di Kecamatan Wara Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp90 juta. (rindu)
Tinggalkan Balasan