Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Palopo Bungkam Soal Dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo

Kantor Kejari Palopo (foto: istimewa)

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo tertutup soal pemanggilan sejumlah ASN dan 25 anggota DPRD Kota Palopo periode 2019-2024.

Dari informasi yang dihimpun, Kejari Palopo telah memanggil dan memeriksa sejumlah ASN dan mantan pejabat di sekretariat DPRD Palopo dan anggota DPRD Kota Palopo, terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020.

Namun, pihak Kejari terkesan tertutup. Kasi Intel Kejari Palopo Yanto Musa, yang biasanya ditunjuk untuk berbicara dengan wartawan, enggan menanggapi panggilan telepon.

Begitu juga pesan singkat yang dikirimkan, tidak dijawab.

BACA JUGA:
Kejaksaan Dikabarkan Usut Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Palopo

Kasi Intel Kejari Palopo Yanto Musa, yang coba dikonfirmasi sejak kabar pemanggilan anggota DPRD Palopo, enggan menanggapi hingga kini, Rabu 16 Februari 2022.

Sejumlah sumber menyebutkan, kedatangan anggota DPRD Kota Palopo sejak dua pekan terakhir, dalam rangka menghadiri pemanggilan kejaksaan.

Pemanggilan tersebut terkait sejumlah masalah yang melibatkan para legislator, termasuk adanya dugaan SPPD fiktif.

“Iya benar, sejumlah anggota DRD Palopo sudah dipanggil dan dimintai keterangannya terkait dengan dugaan SPPD fiktif,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut identitasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sudah ada 15 legislator yang sudah menjalani pemeriksaan. Bahkan unsur pimpinan DPRD Kota Palopo sudah menjalani pemeriksaan hingga dua kali pemanggilan.

Dari pantauan Tekape.co, sejak beberapa waktu lalu, beberapa anggota DPRD Kota Palopo tampak datang ke kejaksaan sekira pukul 09.00 wita dan pulang jelang sore hari.

Belakangan, beredar isu jika Kejari Palopo tak memanggil anggota DPRD terkait masalah SPPD. Namun para legislator ini dimintai keterangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembebasan lahan untuk pembangunan Islamic Center Palopo. (usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini