Kejari Gowa Tetapkan Tiga Dokter Tersangka Korupsi JKN Rp3,3 Miliar
GOWA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, Senin (8/9/2025) sore.
“Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, pengelola JKN berinisial dr SU, dan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2019, dr S,” ujar Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan.
Kasus korupsi JKN ini sudah bergulir sejak 2023. Namun Kejari baru mengumumkan tersangka setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor empat hari lalu.
Pengusutan perkara ini bermula pada masa kepemimpinan Kajari Gowa sebelumnya, Yeni Andriani.
Pada Agustus 2023, ia memimpin penggeledahan di kompleks RSUD Syekh Yusuf, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.
Seluruh ruangan manajemen rumah sakit digeledah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen, komputer, hingga laptop yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana JKN periode 2018–2023.
Bahkan, buku rekening atas nama pribadi yang bersumber dari dana rumah sakit ikut diamankan.
“Semua dokumen yang terkait JKN telah disita dan akan dijadikan barang bukti,” kata Yeni saat itu.
Kejari Gowa memastikan penetapan tersangka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut.
“Perkara ini masih berjalan, perkembangan akan terus kami sampaikan,” tutur Ihsan. (Rid)



Tinggalkan Balasan