Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mobil Bodong di DLH Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan lima unit mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo.
“Iya, hari ini kami telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut,” kata Kepala Kejari Palopo Agus Riyanto, Kamis 25 April 2024.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni pihak rekanan pengadaan mobil dan seorang PPK di DLH Palopo.
Agus mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
“Keduanya setelah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya,” terangnya.
Diketahui, Kasus dugaan lima unit mobil bodong di DLH Palopo tersebut telah mencuat tahun 2023 lalu.(rin)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan