Kejaksaan Baru Ajukan Audit Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo baru mengajukan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Palopo, tahun 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo Yanto Usman kepada Tekape.co, Selasa 19 April 2022.
“Baru mau diajukan untuk audit ke BPK. Kasus dugaan korupsi SPPD di DPRD Palopo masih berlanjut,” katanya.
BACA JUGA:
Diduga Memeras, Kasi Pidsus Kejari Palopo Dinon-jobkan dan Ditarik ke Kejati Sulsel
Yanto Usman yang juga diketahui sebagai juru bicara Kejari Palopo ini menambahkan bahwa akan melakuan proses selanjutnya setelah ada hasil audit.
Diketahui, Kejari Palopo mulai mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo pada penghujung tahun 2021.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto sebelumnya mengatakan, telah menaikkan statusnya ke penyidikan pada tanggal 3 Maret 2022.
BACA JUGA:
Hari Ini, Kadis Pendidikan Palopo Kembali Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi di DPR
Meski sudah naik penyidikan, Agus Riyanto masih bungkam terkait nama-nama tersangka yang terlibat.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024.
(rindu)
Tinggalkan Balasan