Kejagung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, Senin 15 Agustus 2022.
“Akan dilakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan akan melakukan penahanan selama 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin 15 Agustus 2022.
Tersangka di jemput di di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Surya Darmadi tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.
Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.
“Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya,” kata Juniver.
Surya Darmadi memiliki jejak ‘hitam’ karena beperkara di KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group tahun 2014.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu.
Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK.
KPK akhirnya menetapkan Surya Darmaji sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)
Tinggalkan Balasan