Kecelakaan Maut di Sampoddo Palopo, Pengemudi Panther Terancam 6 tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo , menetapkan Candra Wijaya alias Apung sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, melibatkan mobil Isuzu Panther Pickup bernomor polisi DD 1836 AK yang dikemudikan Candra dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tanpa plat nomor.
Motor tersebut dikendarai Nicolas Padang yang berboncengan dengan putrinya, Fitriani.
BACA JUGA: Ayah dan Anak Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Sampoddo Palopo
Keduanya mengalami luka serius akibat benturan keras dan sempat mendapat penanganan medis di RS At-Medika Palopo.
Namun, nyawa mereka tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.
“Pengemudi mobil beserta barang bukti telah kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Sabtu 26 Juli 2025.
Menurut Supriadi, polisi juga telah memeriksa saksi, termasuk rekan pengemudi yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.
Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan.
Candra Wijaya dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa karena kelalaian pengemudi.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujar Supriadi.
Hingga saat ini, kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan di unit Laka Satlantas Polres Palopo sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut.(*)
Tinggalkan Balasan