Kasus SPPD Fiktif, Kajari Palopo Sebut Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
PALOPO, TEKAPE.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto mengungkapkan akan ada penetapan tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Palopo.
Agus tidak menyebutkan secara lugas siapa yang menjadi tersangka, tetapi ia menyebut kasus ini ditangani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganannya tentu harus didukung dengan alat bukti yang kuat antara lain fakta hukum,” ujar Agus, Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Tersangka Mobil Bodong di Dinas Lingkungan Hidup Palopo Kemungkinan Bertambah
Kajari Palopo juga menyebut hasil Audit dari Inspektorat sebagai dasar guna menentukan siapa saja tersangka yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum tehadap kerugian keuangan negara yang ditumbulkannya.
Diketahui, Kasus dugaan SPPD fiktif tersebut mendapat perhatian besar masyarakat Kota Palopo.
Kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo tahun anggaran 2020 bergulir sejak 2021.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024. (rindu)
Tinggalkan Balasan