Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka kasus penembakan rumah anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Kamis 24 Juli 2025. (ist)

ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Polres Aceh Timur menyerahkan tersangka kasus penembakan rumah anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Kamis 24 Juli 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, diduga sebagai pelaku utama penembakan rumah pribadi milik Aipda MS, personel Polsek Peudawa, pada 25 Oktober 2024 lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menyatakan pelimpahan tahap II tersebut mencakup penyerahan tersangka serta sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aksi penembakan tersebut.

“Barang bukti yang kami serahkan ke JPU antara lain satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 42 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad dan RTA, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu stel pakaian loreng, sepasang sepatu, serta dua unit telepon genggam,” ujar Irwan dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.

Usai proses administrasi, YZ langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi untuk menjalani masa penahanan.

Irwan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Timur dalam menegakkan hukum secara profesional.

“Kami menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara sah di mata hukum,” kata perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 itu.

Dari hasil pemeriksaan, YZ mengaku tak memiliki motif pribadi terhadap korban. Penembakan itu dilakukan semata-mata untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Motifnya bukan dendam pribadi. YZ hanya ingin menciptakan gangguan keamanan di wilayah Aceh Timur,” terang Kapolres. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, YZ dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini