Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Mafia Tanah Islamic Center, Eks Satgas Fisik BPN Palopo Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo terus melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia tahan penyerobotan lahan Islamic Center (IC) Palopo.

Terbaru, penyidik Polres Palopo melakukan upaya pemanggilan terhadap seorang mantan Satgas Fisik di kantor Badan Pertanahan (BPN) Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, meski telah dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak memenuhi.

“Kamis kemarin yang bersangkutan tidak hadir,” kata Alvin, Sabtu 8 Juli 2023.

Alvin juga mengatakan, saksi tersebut saat ini di Kanwil Makassar.

“Hingga saat ini kami masih melakukan upaya untuk memeriksanya. Untuk surat pemanggilannya sudah dibuat,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Palopo telah memeriksan mantan Satgas di BPN Palopo terkait terkait kasus dugaan mafia tanah penyerobotan lahan Islamic Center (IC) Palopo.

Penyidik Polres Palopo telah memeriksa Didik Purnomo di salah satu ruangan di Kantor Wali Kota Palopo.

Didik diperiksa seusai acara pisah sambut Kepala Kantor ART/BPN Kota Palopo, Sabtu 10 Juni 2023.

Didik sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor ART/BPN Kota Palopo, ia kini digantikan oleh Syafrisar Masri Limart.

Penyidik Satreskrim Polres Palopo sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS).

Penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Diketahui, Polres Palopo menyelidiki laporan pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS).

Laporan tersebut terkait penyerobotan lahan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Saat ini lahan Islamic Center Palopo memiliki dua sertifikat.

Sertifikat milik yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) tahun 1976 dan sertifikat tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor ART/BPN Kota Palopo.

Sertifikat tahun 2021 tersebut diklaim oleh Pemkot Palopo. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini