Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Korupsi Proyek NUSP-2 Mengalir Sampai Jauh, ‘Penikmat’ Aliran Dana Tidak Jadi Tersangka

Press release kasus korupsi NUSP-2 di Aula loby tengah Polres Palopo Selasa, 26 Januari 2021.

PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Kasus tersebut diduga menyeret sejumlah pihak di Kota Palopo karena menerima sisa dana yang tidak kembalikan ke kas negara oleh tiga tersangka kasus dugaan korupsi NUSP-2.

Kanit Tipikor Polres Palopo Ipda Apdianto saat dihubungi Tekape.co, Sabtu 27 Maret 2021 mengatakan, telah menyita dana dari sejumlah pihak yang disebut oleh tiga tersangka.

“Kami telah menyita dana yang mengalir ke sejumlah pihak yang disebut oleh tiga tersangka. Adapun dana yang disita sebanyak Rp 101.240.000,” kata Apdianto.

Terkait pihak yang ikut menikmati sisa dana yang tidak dikembalikan ke kas negara, Apdianto mengungkapkan bahwa tidak menjadikan tersangka pihak yang menerima sisa dana itu karena telah melakukan pengembalian.

“Pihak yang menerima dana itu telah melakukan pengembalian. Adapun lebih jauh keterlibatan pihak tersebut, kita menunggu hasil dari sidang saksi-saksi. Apakah nantinya hakim meminta ke JPU untuk menindaklanjuti pihak tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Penyidik Tipikor Polres Palopo menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 2016.

Ketiga tersangka yakni Muslihim Mattau Koordinator BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

Selain menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 tahun 2016, pihak penyidik juga mengamankan barang bukti dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (rindhu)

Berikut modus ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 TA 2016:

a. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan yang tidak benar berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ.

b. Melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM.

c. Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan.

d. Tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa, namun dibagikan ke sejumlah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini