Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (11/9/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami data pelaksanaan haji, termasuk pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.
“Faktualnya berapa dari reguler? Berapa dari khusus? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan,” kata Budi.
KPK juga menelisik praktik jemaah yang membeli paket haji furoda namun justru berangkat menggunakan kuota haji khusus.
“Apakah fasilitasnya sesuai standar furoda? Atau justru yang diterima jemaah ini downgrade,” ujarnya.
Hasan diperiksa sejak pukul 09.44 WIB dan keluar sore hari.
“Atas nama MHA, Kapusdatin BP Haji tahun 2024 sampai sekarang,” ucap Budi.
Kasus korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka.
Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu pada 2024.
Kuota ini dibagi dua, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya intervensi asosiasi travel haji yang lebih dulu mengetahui kuota tambahan dan melakukan lobi ke Kementerian Agama.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan pembagian kuota tersebut.
Dalam perkembangannya, KPK juga menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji. (Ron)
Tinggalkan Balasan