Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Sore Ini
JAKARTA, TEKAPE.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan penetapan tersangka baru kasus kematian Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022 sore ini.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pengumuman tersangka dapat disampaikan usai tim penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:
Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan, Ditahan di Bareskrim
“Tunggu ya, besok ekspos,” ujar Komjen Agus, Senin 8 Agustus 2022.
Kendati demikian, Agus enggan membeberkan siapa sosok baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, saat ini polisi telah menetapkan dua anak buah Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan