Kasus Illegal Driling Belum P21, Kajari Muba: Masih Tunggu Penyidik
MUBA, TEKAPE.co – Kasus illegal driling atau sumur minyak ilegal, di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, masih berproses di Polres Muba.
Berkas kasus tersangka Rozali itu ditargetkan segera lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekayu, Marcos MM Simaremare SH MHum, didampingi Kasi Pidum Habibi SH telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Ratusan Liter Minyak Ilegal.
Barang bukti yang disita tersebut, Marcos menejelaskan, bahwa hasil sumur minyak ilegal tersebut bisa dititipkan kepada Pertamina maupun Petro Muba.
Terkait persoalan tahapan terhadap tersangka Rozali apakah belum sampai pada tahap P21, Marcos mengatakan, berkasnya tahap koordinasi dengan penyidik (pra penuntutan), untuk melengkapi beberapa persyaratan formil, jadi belum P21.
“Berkas masih P19. Setelah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenuhi penyidik terkait kelengkapan formil dan materil, maka akan segera P21,” ujar Marcos.
Untuk diketahui, tersangka Rozali ditetapkan penyidik Polres Muba sebagai tersangka, Senin (04/9/2021), polisi juga telah mengamankan 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager, dan 1 utas panjang kurang lebih 10 meter.
Tersangka Rozali dijerat pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7.
Kemudian UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidanda, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (jef)
Tinggalkan Balasan