Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo, Kajari: Tunggu Hasil Audit sebagai Acuan Penetapan Tersangka
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Palopo tinggal menunggu penetapan tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menunggu angka pasti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai acuan untuk pengumuman tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto mengatakan, besar kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
Banding Mantan Camat Wara Timur Palopo dan YS Dikabulkan, Keduanya Divonis 1 Tahun Penjara
Agus juga mengatakan, dari pihaknya secara prinsip dugaan kerugian negaranya sudah, hanya saja belum bisa menetapkan tersangka.
“Kami terus berkomunikasi dengan tim di lembaga auditor negara. Tetapi, kan kita tidak bisa memaksa BPK kapan harus selesai. Jadi, kita berharap, cepat saja,” kata dia.
Agus mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo.
BACA JUGA:
Lama Bergulir, Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Palopo Mengendap di Kejaksaan
Diketahui, Kejari Palopo mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo tahun 2020 pada penghujung tahun 2021.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024.
BACA JUGA:
Polres Palopo Akan Segera Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 ke JPU
(rindu)
Tinggalkan Balasan