Kasus Dugaa Pemerkosaan Anak di Palopo Mandek, Kinerja Polres Palopo Dipertanyakan
PALOPO, TEKAPE.co – Penanganan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Polres Palopo menuai kritik tajam.
Sejak laporan dilayangkan pada 30 Januari 2026, keluarga korban menilai belum terlihat langkah signifikan dari aparat penegak hukum.
Hampir satu bulan berselang, status perkara dinilai berjalan di tempat.
BACA JUGA: Barter Pitbull dengan Sapi Curian, Lima Pelaku Curnak di Bulukumba Dibekuk
Keluarga menyebut belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun arah penyidikan.
Sementara, kasus tersebut menyangkut keselamatan dan perlindungan anak di bawah umur.
“Kami ingin kejelasan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
BACA JUGA: Bupati Toraja Utara Polisikan Warganya, Ini Penyebabnya
Perkara ini bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Palopo.
Insiden itu disebut terjadi di sebuah lorong di Jalan Andi Tadda, Kecamatan Wara Timur, pada Minggu 25 Januari 2026, sekira pukul 00.00 Wita.
Sorotan menguat ketika salah satu terduga pelaku yang sempat diamankan justru dilepas kembali.
Kepolisian beralasan alat bukti belum mencukupi, meskipun korban mengaku mengenali wajah pria tersebut.
Keputusan itu memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian penyidik dalam mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan korban.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir menyatakan, perkara tersebut masih tahap penyelidikan.
“Sudah ada empat orang saksi yang telah dimintai keterangan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Namun, penjelasan itu belum menjawab kegelisahan keluarga.
Mereka menilai penyidikan seharusnya berjalan lebih progresif dan transparan, mengingat dampak psikologis yang ditanggung korban serta urgensi penanganan cepat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini kembali menempatkan kinerja aparat dalam sorotan.
Publik mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak yang kerap dianggap berlarut-larut dan kurang akuntabel.(*)




Tinggalkan Balasan