Kasus Dugaan Korupsi SPPD di DPRD Palopo 2020 Naik ke Penyidikan tapi Kajari Pilih Bungkam Nama Tersangka
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah menaikkan status dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Palopo dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto saat dikonfirmasi mengatakan, pada tanggal 3 Maret 2022 statusnya telah naik ke penyidikan.
“Statusnya hukumnya telah naik ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses,” katanya, Rabu 30 Maret 2022.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemerasan Kadis Pendidikan Palopo, Kajari Ikut Diperiksa Kejati Sulsel
Meski sudah naik penyidikan, Agus Riyanto masih bungkam terkait nama-nama tersangka yang terlibat.
Diketahui Kejari Palopo dikabarkan mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo pada penghujung tahun 2021.
Dugaan korupsi tersebut terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024. (usman)
Tinggalkan Balasan