Kasus Curi Ponsel “Nangkring” di Dasboard Motor Berakhir Damai
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus pencurian ponsel di Kota Palopo, Sulawesi Selatam (Sulsel), berakhir damai.
Pelaku berdamai dengan korbannya lewat Restorative Justice (RJ).
Di beberapa instansi aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan hingga kepolisian, proses RJ memang tengah digalakkan.
BACA JUGA: Curi Ponsel yang “Nangkring” di Dasboard Motor, Pria Ini Dicokok Resmob Polres Palopo
RJ biasnaya berlaku dalam kasus pidana tertentu atau ringan seperti pencurian, penganiayaan, hingga laka lantas.
Terbaru, RJ telah dilakukan Satreskrim Polres Palopo, terkait tindak pidana pencurian.
Pelapor bernama Pebriani (31), warga Jalan Patang II, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
BACA JUGA: Kronologi Siswi SMP di Palopo Dicekoki Miras hingga Digilir 8 Remaja, 4 Pelaku Ditangkap
Sedangkan, terlapor bernama Safar (44), warga Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan, bermula ketika Safar menemukan ponsel milik Pebriani jatuh di sekitar tempat usahanya.
“Ponsel tersebut ia tidak kembalikan ke pemiliknya, tapi menghapus seluruh data di handphone milik korban untuk digunakan,” kata Sayed, Kamis 30 Januari 2025.
BACA JUGA: Residivis Maling Motor di Palopo Ditangkap, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Pebriani mengetahui ponselnya yang “nangkring” atau berada di dasboard motor raib, kemudian melapor ke Mapolres Palopo.
Tak butuh waktu lama, Resmob Polres Palopo mengetahui keberadaan ponsel tersebut.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo, pada Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita.
Namun, karena iba melihat pelaku, Pebriani memaafkan.
“Pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice dan tertuang di dalam surat perdamaian,” papar dia.
Berdasarkan fakta-fakta ini, Sayed menyebut, perkara itu dihentikan demi hukum karena keadilan restoratif.(*)
Tinggalkan Balasan