Karyawan Koperasi di Palopo Gunakan KTP Warga Ajukan Kredit Fiktif
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Pelaku adalah karyawan salah satu koperasi di Palopo, berinisial MF (33).
MF diringkus personel Polsek Wara Selatan, di Perum Bina Buana Permai Jalan Idrus Kambau, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, pada Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA: Tiga Remaja Aniaya Karyawan Kafe di Palopo, Pelaku Emosi Sering Diolok
Kapolsek Wara Selatan, AKP Albert Lamba mengatakan, modus terduga pelaku dengan menggunakan data atau KTP warga.
Pelaku yang diketahui merupakan kolektor di koperasi itu menggunakan data warga mengajukan kredit fiktif di koperasi tempatnya berkerja.
“Terduga pelaku mengajukan permintaan dana ke koperasi tempatnya bekerja dengan menyerahkan persyaratan administrasi data fiktif pemohon,” kata Albert Lamba, Minggu 15 September 2024.
Setelah dana, lanjut Albert, tersebut cair, MF tidak diberikan ke nasabah, melaikan digunakan secara pribadi.
Perbuatan pelaku diketahui setelah adanya audit internal.
Mengetahui perbuatan pelaku, pihak koperasi melaporkannya ke Polsek Wara Selatan.
Albert Lamba menyebut, akibat perbuatan pelaku, koperasi tersebut mengalami kerugian Rp 26,9 juta.(*)
Tinggalkan Balasan