Karyawan Dealer Honda TDM Palopo Di-PHK Tanpa Pesangon
PALOPO, TEKAPE.co – Dampak wabah coronavirus disease (covid-19) tampaknya sudah banyak dirasakan masyarakat, termasuk karyawan perusahaan.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan dealer resmi Honda, PT Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Palopo, Eka Saptarina.
Ia harus terima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang baru menerimanya bekerja 20 Maret 2020, tanpa mendapat pesangon sama sekali. Padahal, baru satu bulan berjalan, dari 3 bulan kontrak.
Eka mengaku, pihak perusahaan melakukan PHK karena alasan target penjualan. Sementara dirinya baru bekerja 20 hari, sudah dituntut memenuhi target penjualan. Ditambah kondisi perusahaan di masa wabah corona ini.
“Saya aktif diterima bekerja 20 Maret. 10 April saya sudah disuruh menandatangani pernyataan mengundurkan diri dari perusahaan,” tandasnya.
Eka mengungkapkan, tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, yang menyebutkan langsung di-PHK jika tidak capai target. Yang ada, jika satu bulan pertama tidak memenuhi target, hanya diberikan teguran. Tidak langsung dipecat.
“Lagian, Maret itu, saya ada penjualan, namun karena belum resmi diterima, masih dalam masa training, maka bukan atas nama saya yang tercatat,” ungkapnya.
Ia mengaku, gaji satu bulan kerja sebesar Rp4 juta juga sudah habis dipakai menutupi biaya training selama di Makassar, karena biaya training di Makassar ditanggung sendiri, operasional tidak dibiayai perusahaan.
Sementara itu, Kepala Cabang TDM Palopo, Ketut Sudana, yang dikonfirmasi, mengaku, jalan itu diambil setelah mengaku kepada performance penjualan, karena karyawan bersangkutan di posisi marketing.
“Kembali mengacu ke performance. Sebab dia di posisi marketing. Yang bersangkutan tidak mencapai target dari awal, dan sudah jelas dalam kontrak kerja,” jelasnya. (*)
Tinggalkan Balasan