Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Polda DIY Audit Penanganan Kasus Hogi Minaya
YOGYAKARTA, TEKAPE.co – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atas penanganan kasus Hogi Minaya.
Keputusan itu diumumkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Audit yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada Senin (26/1/2026), menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada (26/4/2025).
BACA JUGA: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Sejumlah Menteri Masuk Bursa Perombakan
Dalam prosesnya, tim menemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berpengaruh pada jalannya penyidikan dan memicu polemik di masyarakat.
Trunoyudo menyebut temuan tersebut juga berdampak pada citra Polri. Hasil sementara audit kemudian digelar dan berujung pada rekomendasi penonaktifan.
“Seluruh peserta gelar ADTT sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” kata Trunoyudo kepada wartawan.
Ia menegaskan, langkah itu diambil untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya menjadi sorotan Komisi III DPR. Dalam rapat Rabu (28/1/2026), DPR mencecar Kombes Edy Setyanto terkait penetapan Hogi sebagai tersangka setelah ia mengejar pelaku penjambretan istrinya, yang berujung kecelakaan lalu lintas dan kematian penjambret tersebut.(*)



Tinggalkan Balasan