Kapolres Sebut Telah Dibubarkan, Penyelenggara Ngaku Polisi Datang Untuk Pengamanan
PALOPO, TEKAPE.co — Pesta ulang tahun yang sempat ramai diperbincangkan warganet karena dinilai menimbulkan kerumunan, di Kafe Maika Beach Club, di Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Selasa, 6 April 2021, malam, ditanggapi Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas.
Disebutkan Kapolres, pesta Ulang Tahun salah seorang Make Up Artis (MUA) ternama di Luwu Raya, H Andry Amrin, telah dibubarkan polisi, karena diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Selain itu, acara keramaian tersebut tidak memiliki izin dari Kepolisian.
BACA JUGA:
Pesta Ultah MUA H Andry di Kafe Milik Ketua DPRD Palopo Dibantah Langgar Prokes
“Selama Pandemi ini, Polres belum pernah mengeluarkan izin keramaian. Acara itu tidak ada izin keramaian,” jelas Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, Kamis 8 April 2021.
Tak hanya itu, Ia juga mengatakan, pihaknya telah membubarkan kegiatan kerumunan yang diadakan di Kafe Maika Beach tersebut.
“Kapolsek Warsel sudah membubarkan (pesta ulang tahun itu, red),” pungkasnya.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiyono menambahkan, jika saat ini pihaknya sedang menunggu investigasi dari Satgas Covid Palopo.
“Saat ini kita sedang menunggu investigasi dari satgas Covid Palopo. Apakah ada pelanggan atau tidak,” ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya masih menunggu temuan dari Satgas Covid Palopo, bagaimana rekomendasinya untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, pemilik acara H Andry, telah membantah jika pesta ulang tahunnya itu dibubarkan Polisi.
“Acara kami tidak dibubarkan polisi. Memang malam itu ada polisi dari Polsek Warsel yang datang, tetapi mereka datang untuk menjaga acara kami. Tidak ada yang dibubarkan. Polisi hanya meminta kami agar membatasi waktu, jangan sampai larut malam. Jam 22.30 Wita harus bubar, dan itu kami lakukan. Jadi sekali lagi, tak ada acara yang dibubarkan polisi,” katanya. (*)
Tinggalkan Balasan