Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kapolres Pangkep Segel Pertamini Karena Diimingi Jatah Bulanan

PANGKEP. TEKAPE.co – Tidak mengantongi izin operasi, Polres Pangkep menyegel sejumlah SPBU mini atau yang biasa disebut pertamini. Selain tidak mengantongi izin, pertamini itu juga tidak memenuhi standar.

Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko mengatakan bahwa penyegelan itu bermula saat seorang pengusaha pertamini berinisal SB, menemui dirinya dengan maksut mengajukan izin membuat sepuluh unit pertamini sambil menunjukkan SK Bupati Pangkep tanpa nomor surat dan tanpa tandatangan bupati.

Tidak hanya memperlihatkan SK tanpa nomor dan tandatangan, SB bahkan mengimingi perwira dua melati dipundak itu setoran bulanan asal diizinkan membangun sepuluh unit pertamini.

“Dia (SB, red) menemui saya dan meminta izin agar bisa membangun sepuluh pertamini di wilayah Pangkep dan nantinya akan “nyetor” ke saya. Saat saya tanya soal izin, dia memperliatkan SK Bupati Pangkep yang belum di nomor dan belum ditandatangani oleh bupati. Berani-beraninya nunjukin SK Bupati seperti itu. Itu sama saja melecehkan pak bupati,” ungkap mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis 1 Februari 2018.

Terkait hal itu, Polres Pangkep akan mengundang sejumlah instansi terkait untuk dilakukan rapat, seperti Pertamina, Dinas Perdagangan, Pertanian, Perikanan, Kajari, Ketua PN dan Bupati.

Saya akan mengajak instansi terkait untuk membicarakan masalah tersebut. Bahkan kemungkinan tidak akan ada izin pertamini yang diterbitkan.

“Pihak pertamini nantinya akan mengambil BBM subsidi di SPBU yang ada di Pangkep, kemudian mengangkut menggunakan jerigen dan dituang ke drum pertamini lalu sisanya disimpan dalam rumah. Bagaimana segi keamanannya? Siapa yang akan menjamin jika solar dari SPBU tidak dijual ke industri oleh pertamini,” terangnya.

Dirinya juga menyanyangkan surat izin yang diterbitkan oleh pihak kecamatan dan kelurahan kepada pihak pertamini.

“Camat dan lurah sama sekali tidak punya kapasitas menerbitkan izin pertamini. Pemkab saja tidak berani mengeluarkan izin pertamini,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini