Kapolda Sulteng Ungkap Penembakan di Parimo, Pelakunya Oknum Polisi Berpangkat Bripka
PALU, TEKAPE.co – Misteri kasus tewasnya Erfaldi alias Aldi (21) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akhirnya terungkap.
Pelakunya yang melakukan penembakan terhadap warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo itu ternyata oknum anggota polisi.
Erfaldi tewas tertembak saat terjadi pembubaran unjuk rasa oleh kepolisian di Desa Sinei, Parimo pada Sabtu 12 Februari 2022 lalu.
BACA JUGA:
Kisah Siswi SMP di Sulsel Ngaku Jadi Korban Budak Seks AKBP M, Propam: Dalam Lidik
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan uji balistik terhadap anak peluru dan proyektil yang ditemukan di tempat kejadian.
Proyektil hasil uji balistik, identik dengan senjata yang dipakai oleh Bripka H
Manurut Rudy, saat pembubaran aksi demonstrasi, Bripka H memakai senjata organik pistol HS 9.
“Hasil uji balistik dan labfor di Makassar ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H Bintara di Polres Parigi,” ujar Rudy, Rabu 2 Maret 2022.
Rudy juga menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan uji proyektil dengan DNA sampel darah dari korban. Hasilnya, memang ditemukan kecocokan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi, termasuk H sendiri. Dan telah mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong peluru.
Kini, Bripka H ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun.
“Bripka H ditersangkakan dan dikenakan pasal 359 KUHPidana barangsiapa dengan kealpaanya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” katanya.
“Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah, karena telah melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri, ” imbuhnya. (*/nal).
Tinggalkan Balasan