Kapolda Sulsel Minta Masyarakat Laporkan Polisi yang Pungli Saat Operasi Lalulintas
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kapolda Sulawesi Selaan (Sulsel) Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso meminta ke masyarakat untuk melaporkan oknum anggotanya yang nakal.
Utamanya oknum polisi yang melakukan pungutan liar atau pungli saat melakukan operasi di jalanan.
“Di sini ada Kabid Propam, kalau ada masyarakat yang melihat atau mengetahui silahkan dilaporkan,” tegas Irjen Setyo saat merilis hasil Operasi Patuh Pallawa di Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin 24 Juli 2023 sore.
Menurut Irjen Setyo, oknum anggota nakal yang dilaporkan masyarakat akan ditindak tegas oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Ada Kabid Propam yang mengawasi, jadi kalau ada anggota nakal lakukan pungutan liar, akan kami tindak,” ujar Setyo
“Tidak usah segan-segan, laporkan, kita akan telusuri dan kalau terbukti kita berikan sanksi,” imbuh.
Pelanggar yang terjaring saat operasi Patuh kurun waktu 14 hari (10-23 Juli) tercatat mencapai ribuan.
Rinciannya, 353 pelanggaran terekam kamera ETLE status, 55 etle mobile, 1.448 yang ditilang manual dan 10.909 yang diberi teguran.
Sebanyak 1.956 anak di Sulawesi Selatan, berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Data itu merupakan hasil rangkuman Operasi Patuh Pallawa 2023 yang berlangsung selama 14 hari terakhir (10-23 Juli).
Ribuan anak yang berkendara sebelum usia dewasa itu, masuk dalam jenis pelanggaran kendaraan bermotor atau roda dua.
Selain di bawah umur, jenis pelanggaran roda dua lainnya adalah tidak menggunakan helm standar SNI.
Penggunaan helm SNI itu, menempati angka pelanggaran tertinggi dalam operasi serentak ini
Jumlah mencapai 4.628, lalu disusul, pengendara di bawah umur 1.956, melawan arus 1.275, berboncengan lebih dari satu 1.026.
Lalu, pengendara roda dua yang berkendara sambil bermain ponsel sebanyak 840, disusul 73 yang melebihi batas kecepatan dan dua yang berkendara saat mabuk.
Total pelanggaran yang tercatat pada kendaraan roda dua pun, mencapai 9.910 pelanggar.
Tidak hanya pada roda dua, anak yang berkendara di bawah umur juga terdapat pada roda empat atau mobil.
Dari data yang dipaparkan Irjen Setyo, tercatat ada 193 anak yang mengemudi sebelum berusia dewasa.
Pelanggaran lainnya untuk roda empat, tidak menggunakan sefety belt sebanyak 1.304, gunakan ponsel sambil mengemudi sebanyak 563.
Melebihi muatan sebanyak 511, melawan arus 209, melebih kecepatan sebanyak 73 dan dalam keadaan mabuk dua orang.
Ada pun total pelanggaran untuk pengendara mobil atau roda empat sebanyak 1728 untuk kategori mobil penumpang, 950 mobil barang dan 157 bus.
“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat agar saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan untuk tertib,” imbuh Irjen Setyo.
Selain itu, Setyo juga mengimbau agar pengendara untuk menaati aturan yang ada.
“Menaati peraturan lalu lintas dan menjadi pelopor berlalulintas,” tuturnya.(*)
Tinggalkan Balasan