Kapokmu Kapan? Residivis Asal Pekon Patoman Kembali Ditangkap Polsek Gadingrejo
PRINGSEWU, TEKAPE.CO – Baru delapan bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) Dalam kasus curanmor, Sa Alias Man Pincang (47) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu kembali diamankan jajaran unit reskrim Polsek Gadingrejo.
Man Pincang diamankan lantaran tertangkap basah oleh warga saat kembali melakukan curanmor di areal pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Kamis (16/12/21) pagi, sekira pukul 07.00 WIB.
Alhasil pelaku babak belur dihakimi massa dan kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Gadingrejo iptu AY Tobing melalui kanit Reskrim Ipda Tajudin menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Laila Uswatun (12) warga Pekon Yogyakarta Selatan pergi ke pasar Yogyakarta untuk berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di area belakang pasar.
“Selesai korban berbelanja, tiba-tiba dia melihat motor Miliknya sudah didorong seseorang lalu korban langsung berteriak maling dan pelaku berusaha kabur,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK, Kamis (16/12/21) siang.
Mendengar teriakan korban, sejumlah warga yang mendengar teriakan itu lalu ikut mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa.
Beruntung pada saat bersamaan polisi yang tengah patroli melintas di kawasan itu. Pelaku pun dievakuasi ke Mako Polsek Gadingrejo sebelum dihajar massa lebih jauh.
Sementara itu, barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa satu set kunci T dan sepeda motor korban yang kondisi lubang kunci kontak sudah dalam keadaan rusak.
Pelaku sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Gadingrejo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah enam kali ini melakukan aksi kriminalitas dengan sasaran sepeda motor,” ungkap Kanit Reskrim
Selain itu, tersangka juga mengaku sudah lima kali menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan (LP), dan terakhir baru keluar pada bulan April yang lalu.
“Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena kebutuhan uang untuk modal berjudi,” terang Iptu Tobing.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Man Pincang akan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara,” tandasnya. (AJO)
Tinggalkan Balasan