Kanit Regident Palopo Tepis Pembuatan SIM C Dikenakan Biaya di Luar Aturan
PALOPO, TEKAPE.co – Pengakuan biaya pengurusan SIM di Polres Palopo yang disinyalir tidak sesuai aturan, ditepis Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, IPTU Desy Ayu Dwi Putri, SIK.
Dalam rilis yang diterima Tekape.co, Jumat 4 Januari 2018, malam, Ia mengklarifikasi berita yang menyebut biaya pengurusan SIM C di Polres Palopo melampaui ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.
“Apa yang kami lakukan di Satpas Polres Palopo sudah sesuai aturan. Dengan mengutamakan pelayanan terbaik dan efisiensi waktu pemohon. Karena visi kami adalah memberikan pelayana terbaik khususnya bagi warga Palopo,” jelasnya.
BACA JUGA:
Polres Palopo Pecahkan Rekor, Biaya SIM C Rp335 Ribu
Terkait prosedur penerbitan SIM, Kanit Regident menjelaskan, telah sesuai dengan Perkap No 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi.
“Terlebih dalam waktu singkat ini kami akan mengaplikasikan sistem online terhadap penerbitan SIM, sehingga data pemohon dan prosedur tersentraslisasi pada komputer dan tidak bisa dimanipulasi,” jelasnya. (*)
BACA JUGA:
Ini Prosedur dan Biaya Penerbitan SIM di Polres Palopo
Tinggalkan Balasan