Kalapas Palopo Sebut Penyelundup Obat Daftar G adalah Mahasiswa
PALOPO, TEKAPE.co – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo berhasil menggagaalkan peredaran obat terlarang yang akan masuk ke dalam lapas, Selasa 8 Januari 2019.
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo Indra Sofyan mengatakan pelaku yang mencoba menyelundupkan obat terlarang ke dalam lapas adalah mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Palopo.
“Pelaku yang mencoba menyelundupkan obat terlarang atau obat daftar G jenis Tramadol ke dalam lapas bernama Andi Rutama, mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Palopo,” terang Indra, Rabu 9 Januari 2019.
BACA JUGA:
Kasat Narkoba Polres Palopo Enggan Komentar Soal Penangkapan Penyelundup Obat Daftar G di Lapas
Pelaku akan menyelundupkan obat terlarang sebanyak 100 butir itu dengan cara membesuk temannya yang ditahan karena kasus penganiayaan.
“Obat itu dimasukkan kedalam bungkus mie instan. Ada 10 bungkus mie instan. Setiap satu bungkus mie instan terdapat kurang lebih 12 butir obat daftar G. Petugas lapas mengetahui saat barang pelaku dimasukkan di XYR dan muncul dilayar monitor petugas,” ungkapnya.
Kepada petugas Lapas, pelaku mengaku pertama kali membawa obat terlarang ke dalam lapas.
BACA JUGA:
Pengunjung Lapas Kelas IIA Palopo Kepergok Bawa Obat Daftar G
“Ada temannya menunggu diluar namun ketika ketahuan, temannya itu melarikan diri,” katanya.
Diketahui, Saat ini kasus tersebut dalam tahap pengembangan Satuan Narkoba Polres Palopo. (usman)
Tinggalkan Balasan