Kajati Sulselbar Dalami Kasus Korupsi Dana Parkir Rp 1,9 M di Makassar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) masih terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di PD Parkir Makassar Raya.
Kejaksaan menduga pengelolan dana parkir tahun anggaran 2017 sampai 2018 senilai Rp 1,9 miliar disalahgunakan berdasarkan hasil audit independen Kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana parkir di perusahaan milik Pemkot Makassar.
BACA JUGA:
“Pada proses penyidikan ini, kami akan menelurusi siapa pelaku pidananya,” kata Salahuddin, Rabu 23 Januari 2019.
Dari hasil audit, lanjut Salahuddin, yang dilakukan auditor independen menduga adanya penyalagunaan dana parkir sebesar Rp1,9 miliar. Namun ia enggan membeberkan auditor independen tersebut.
“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti dan menentukan tersangka dalam kasus ini,” terangnya.
BACA JUGA:
Sementara Direktur PD parkir Kota Makassar, Satriani yang dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberi tanggapan (*)
Tinggalkan Balasan