Kajari Palopo Sebut Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Palopo, tinggal menunggu penetapan tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo saat ini menunggu angka pasti kerugian negara sebagai acuan untuk pengumuman tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto mengaku telah mengantongi nama calon tersangka.
“Sebelumnya kami meminta pihak BPK melakukan audit untuk mengetahui total kerugian negara,” ujar Agus kepada Tekape.co, Jumat 20 Oktober 2023.
“Karena prosesnya lama maka kami alihkan dan meminta dilakukan audit dari Inspektorat. Jadi untuk calon tersangka tentu sudah ada,” sambungnya.
Kasus dugaan SPPD fiktif tersebut mendapat perhatian besar masyarakat Kota Palopo.
Kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo tahun anggaran 2020 bergulir sejak 2021.
Kejari Palopo mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo pada penghujung tahun 2021.
Dugaan korupsi tersebut terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024. (rindu)
Tinggalkan Balasan