Kadisdag Luwu: Pasar Lama Belopa Itu Ilegal, Harap Satpol PP Lebih Tegas
LUWU, TEKAPE.co – Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kabupaten Luwu, Wahida, menanggapi terbukanya kembali Pasar lama Belopa, yang telah sempat ditutup beberapa waktu lalu.
Terbukanya kembali Pasar lama Belopa itu berimbas pada kurangnya pengunjung ke Pasar baru Belopa.
Wahidah menegaskan, Pasar lama Belopa yang baru kembali dibuka itu ilegal.
Ia juga mengatakan, pemilik lahan yang ada di pasar lama tersebut, tidak bisa dibilang pihak ketiga, karena tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Masyarakat yang punya lahan di lokasi tersebut, menyediakan sarana dan prasarana, kemudian pedagang yang ada di daerah itu membayar ke pemilik lahan, dan ini sudah pelanggaran,” katanya.
Untuk penertiban di pasar lama itu, kata dia, harusnya Satpol PP bisa lebih tegas lagi.
“Selain ilegal, juga sudah menganggu ketertiban umum, karena mereka menjual di jalan,” tuturnya.
BACA JUGA:
Pasar Lama Kembali Terbuka, Pedagang Keluhkan Sepi Pengunjung di Pasar Baru Belopa
Menurut Wahida, sudah beberapa kali bersurat ke Satpol PP, bahkan sudah menggelar rapat dengan Satpol PP selaku pengawal Perda, untuk mengambil sikap tegas terkait hal tersebut.
“Memang pernah Satpol PP menertibkan para pedagang yang ada di pasar lama, namun hanya satu kali, bahkan kami sudah rapatkan, namun belum ada tindakan susulan dari Satpol PP,” ujarnya.
Wahida berharap, pihak Satpol PP bisa menggerakkan anggotanya untuk terus berjaga di pasar lama, sebelum pedagang membuka lapaknya. (ham)
Tinggalkan Balasan