Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kadis PUPR Palopo Benarkan Dirinya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pipa

Anshar Dachri.

PALOPO, TEKAPE.co – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pipa di Palopo.

“Iya itu benar. Surat penetapannya dari Polda  Sulsel. Untuk sementara no comment dulu. Tapi kalau ada yang mau dikonfirmasi baiknya ke Polda saja, penyidik pastinya punya dasar atau alasan atau bukti dinda,” tulis Anshar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 6 November 2019.

Anshar ditetapkan sebagai tersangka terkait tugasnya selaku kelompok kerja (Pokja).

Selain Anshar Dachri, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulsel juga menetapkan enam tersangka lainnya diantaranya, Hamsyari sebagai pokja, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut.

Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.

Proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA) di Kota Palopo tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua dengan menggunakan anggaran tahun 2016 sekitar Rp15 miliar, atau tepatnya Rp 15.049.110.000.

Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 2017 dengan dugaan awal jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini