Jurnalis Dilarang Liput Rekap Suara Pilwalkot Makassar, Ini Kata Ketua AJI
MAKASSAR, TEKAPE.co – Dugaan manipulasi hasil pemilihan merebak di Makassar setelah pihak kepolisian dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Temalate melarang jurnalis meliput rekapitulasi hasil pemilihan wali kota Makassar, Jumat 29 Juni 2018 kemarin.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, mengatakan pelarangan bagi jurnalis untuk meliput rekapitulasi hasil pemilihan wali kota Makassa melanggar kebebasan pers melakukan peliputan.
“Peliputan jurnalis sudah sesuai PKPU Nomor 9/2018, publik bisa memantau proses rekapitulasi suara pemilihan gubernur, bupati/wali kota,” ucap Qodriansyah, Sabtu 30 Juni 2018.
Bunyi pasal tersebut, lanjut Qodriansyah, rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan dalam negeri, pemantau pemilihan asing, masyarakat dan instansi terkait.
Banyaknya aduan terkait data C1 yang berbeda antara rekapitulasi dengan yang diunggah ke situs KPU sehingga suara di Kecamatan Tamalate menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Ketua PKK Tamalate, Syarifuddin membantah soal proses rekapitulasi yang tidak beres. Menurutnya proses rekapitasi hanya bisa diikuti saksi paslon tim pemantau, PPK, KPPS, dan panwas.
“Selain saksi paslon, tim pemantau, PPK, KPPS, dan panwas. ”Di luar itu, tidak bisa. Termasuk media. Saya hanya menjalankan instruksi KPU,” ucapnya. (*)
Tinggalkan Balasan