Jelang Pemilu 2024, Lapas Narkotika Bangli Gandeng Disdukcapil Lakukan Perekaman KTP el Bagi Warga Binaan
BANGLI, TEKAPE.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli bekerjasama dengan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli melakukan perekaman Tanda elektronik untuk kartu tanda penduduk (E-KTP) terhadap warga binaan, Selasa (21/2/2023).
Langkah ini diambil merupakan salah satu tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu mendukung percepatan kegiatan tersebut demi terpenuhinya hak Sipil WBP dan memiliki identitas yang jelas.
Berdasarkan data jumlah WBP per Selasa ini, yaitu 1.123 orang, hanya 71 orang WBP yang nomor NIK-nya belum terverifikasi, 38 orang WBP merupakan warga Bali dan sisanya 33 orang merupakan warga binaan luar Bali.
Sebelumnya, Kalapas berserta tim registrasi Lapas Narkotika Bangli sudah melakukan kunjungan langsung ke Disdukcapil Bangli untuk melakukan permohonan perekaman e-KTP kepada warga binaan, dan mulai hari ini sampai dengan 2 hari kedepan tim dari Disdukcapil Bangli akan melakukan perekaman e-KTP secara langsung kepada warga binaan Lapas Narkotika Bangli yang bertempat di ruang rehabilitasi Lapas.
“Berkat koordinasi yang baik hari ini akhirnya kami bisa melakukan perekaman e-KTP kepada warga binaan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan hak kepada warga binaan untuk memiliki identitas, agar seluruh warga binaan tertib administrasi kependudukan (Adminduk),” jelas Kalapas Bangli, Agus Pritiatno.
Ia juga menyebutkan bawasanya pelaksanaan kegiatan ini demi memberikan hak-hak warga binaan, sehingga khususnya dalam rangka menyambut Pemilu 2024 agar semua warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya.
Sementara Kadis Dukcapil Bangli, AA Bintang Ari Suntari menjelaskan, untuk perekaman di Lapas Narkotika Bangli pihaknya perlu melakukan pengecekan secara mendetail, sebab diakui cukup sulit melakukan pengecekan karena tidak adanya identitas yang jelas.
“Kami perlu cek satu-satu berdasarkan nama dan tanggal lahir mereka, kemudian dicocokan dengan fotonya apabila yang bersangkutan pernah melakukan perekaman. Sebaliknya apabila tidak ditemukan dalam sistem, maka dilakukan perekaman e-KTP,” tandasnya. (hms/Adi07)
Tinggalkan Balasan