Jauh dari Pusat Kecamatan, Dua Desa di Angkona Minta Pindah ke Kalaena
LUWU TIMUR, TEKAPE.co — Warga di dua desa di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, meminta agar wilayahnya dipindahkan ke Kecamatan Kalaena.
Permintaan itu disampaikan lantaran jarak ke pusat pemerintahan Kecamatan Angkona dinilai terlalu jauh dan menyulitkan warga mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Dua desa yang dimaksud yakni Desa Mantadulu dan Desa Taripa. Keduanya secara geografis berada di wilayah Kalaena Kiri, namun secara administratif masih masuk Kecamatan Angkona.
Ketua BPD Taripa, Sapras, mengungkapkan keluhan itu di hadapan Anggota DPRD Sulawesi Selatan, dr Ani Nurbani, saat kegiatan Pengawasan APBD Provinsi Sulsel di Desa Taripa, Kamis, 9 Oktober 2025.
“Sejak tahun 2019 kami sudah ajukan proposal untuk pindah kecamatan, tapi belum juga terealisasi. Jarak ke Angkona sekitar 35 kilometer, sedangkan ke pusat Kecamatan Kalaena bisa ditempuh dengan jalan kaki,” ujar Sapras.
Ia menambahkan, masyarakat sudah lama berharap pemerintah menindaklanjuti usulan itu karena menyangkut efisiensi dan kemudahan pelayanan publik.
Menanggapi aspirasi warga, dr Ani Nurbani yang juga Ketua TP PKK Luwu Timur, berjanji akan meneruskan permohonan tersebut ke Bupati Luwu Timur.
“Saya akan sampaikan kepada Pak Bupati. Kalau memang ini untuk kepentingan masyarakat, tentu kami mendukung,” tegas dr Ani.
Sementara itu, Camat Angkona, I Putu Gede Sudarsana, menjelaskan bahwa usulan pemindahan dua desa itu sudah pernah dibahas sejak 2019, namun tertunda karena situasi politik menjelang Pemilu Legislatif.
“Dulu sudah sempat dibahas di tingkat bupati, tapi belum tuntas. Sekarang peluangnya terbuka, tinggal menunggu koordinasi resmi dari pihak desa dan BPD untuk bersurat ke bupati,” katanya.
Putu mengaku memahami alasan masyarakat, terutama terkait akses pelayanan.
“Saya pribadi sangat mencintai warga Mantadulu dan Taripa, tapi saya juga kasihan kalau mereka harus jauh-jauh ke Angkona hanya untuk urus administrasi. Jadi silakan bersurat agar prosesnya bisa jalan,” tambahnya.
Usulan pemindahan wilayah administratif ini diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah bersama DPRD Luwu Timur, agar pelayanan publik kepada warga di dua desa tersebut bisa lebih dekat, cepat, dan efisien. (*)
Tinggalkan Balasan