Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Janda Muda Mucikari Pemasok Anak di Bawah Umur untuk Mantan Caleg di Palopo Ditangkap

PALOPO, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polres Palopo akhirnya menangkap mucikari berinisial MIP (21) yang menjual anak di bawah umur kepada oknum mantan calon legislatif (caleg) di Palopo, berinisial JT.

Tersangka yang diketahui seorang janda itu ditangkap di Islamic Senter, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu 20 20 Februari 2021, sekira pukul 21.30 Wita.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Palopo.

BACA JUGA:
Disebut Sudah 6 Kali ‘Mencicipi’ Bocah, Polisi: JT Belum Bisa Diproses

“Tersangka menjual korban yang masih berumur 13 tahun ke pria berinisial JT sebanyak 7 kali,” kata Edy, Minggu 21 Februari 2021.

Korban dibawa ke Hotel Agro dan Hotel Horas. Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Palopo.

“Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara,” pungkasnya. (rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini