Jamin Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Palopo Bentuk PPID
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo berupaya untuk lebih terbuka lagi soal informasi ke publik.
Hal itu ditandai dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dan Humas di Bawaslu Palopo.
Komitmen keterbukaan informasi publik itu disampaikan Ketua Bawaslu Palopo, Dr Asbudi Dwi Saputra, dalam rapat peliputan, dokumentasi, dan pengelolaan media.’
Rapat tersebut bersama sejumlah wartawan yang ada di Kota Palopo, Jumat 22 November 2019, sore, di Kantor Bawaslu Palopo, Jl KHM As’ad, Kota Palopo.
“Saat ini, kita telah diperintahkan untuk membentuk PPID dan Humas di Sekretariat Bawaslu di daerah. Dengan adanya PPID ini, kita menjamin keterbukaan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan, sesuai amanat UU keterbukaan informasi publik,” tegas Asbudi.
Untuk itu, kata dia, pihaknya membutuhkan saran dan masukan dari rekan wartawan, penyebaran informasi publik ini.
Selain itu, lanjut Asbudi, beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) pusat, tentang keterbukaan informasi badan publik 2019 kategori lembaga negara non struktural, sebagai badan publik informatif, dalam implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (*)
Tinggalkan Balasan