Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (net)

JAKARTA, TEKAPE.co – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Ia dinilai terbukti terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama buronan Harun Masiku, serta menghalangi proses penyidikan perkara tersebut.

“Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kami menuntut pidana penjara tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Hasto dijatuhi pidana denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam pandangan penuntut umum, perbuatan Hasto memenuhi unsur Pasal 21 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku serta terlibat dalam pemberian uang suap senilai Rp600 juta agar Harun bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2019–2024.

Dalam dakwaan pertama, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kendati demikian, Hasto tetap menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Sebelum sidang dimulai, ia mengatakan kepada wartawan bahwa proses hukum yang dihadapinya mengandung banyak kejanggalan.

“Saya percaya pada fakta yang telah terungkap di persidangan. Banyak kejanggalan yang terlihat, termasuk soal dibukanya kembali perkara yang sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Hasto dengan nada tenang.

Ia menambahkan, dirinya siap mendengarkan tuntutan jaksa dengan penuh keyakinan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini