Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Calo CPNS di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mengembalikan berkas perkara kasus calo CPNS dari tersangka RT dengan status P-18 kepada penyidik Satreskrim Polres Palopo.
Pengembalian berkas perkara tersangka karena jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap sehingga memberikan kesempatan bagi penyidik kepolisian untuk segera melengkapinya.
Demikian penjelasan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palopo, Yanto Musa, kepada Tekape.co, Senin 6 juni 2022.
Yanto mengatakan, maksud P-18 dari jaksa mengembalikan kepada penyidik Polres Palopo agar segera melengkapi berkas perkara milik tersangka RT.
Mantan Kasubagbin Kejari Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ini menambahkan, setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, maka jaksa akan mengeluarkan P-19.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, pihaknya saat ini melengkapi berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan.
“Sementara dilengkapi, sesuai petunjuk dari kejaksaan. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi baru kembali diserahkan,” katanya.
Dalam kasus calo CPNS ini, penyidik Polres Palopo menetapkan RT ASN di Dinas BKPSDM Kota Palopo, sebagai tersangka.
Tersangka diketahui sebagai staf di Dinas BKPSDM Kota Palopo.
Dari informasi yang dihimpun, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan sebanyak 24 kasus kecurangan yang terjadi dalam seleksi CPNS di Kota Palopo.
(rindu)
Tinggalkan Balasan