Jadwal Sidang Putusan Pilwalkot Palopo di MK
PALOPO, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo pada Senin 24 Februari 2025.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK (mkri.id), sidang akan dimulai pukul 13.30 WIB.
Gugatan terhadap hasil Pilwalkot Palopo diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR).
BACA JUGA: Ramah Tamah di Jakarta, Ibas: Jangan Ada Coba-coba yang Pisahkan Kami Dengan Ibu Puspa
Hingga saat ini, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih masih tertunda karena sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian di MK.
Hasil Pilwalkot Palopo 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo pada 3-5 Desember 2024, pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak dengan total 33.933 suara.
Sementara itu, pasangan FKJ-NUR memperoleh 33.338 suara, hanya terpaut 595 suara dari Trisal – Akhmad.
BACA JUGA: Patahuddin dan Dhevy Bijak Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu
Di posisi ketiga, pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara, sedangkan pasangan Putri Dakka – Haidir Basir berada di posisi terakhir dengan 7.729 suara.
Pasangan Trisal – Akhmad unggul di lima kecamatan, yaitu Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara. Sementara itu, pasangan FKJ-NUR meraih kemenangan di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.
Gugatan di MK
Pasangan FKJ-NUR menggugat hasil Pilwalkot Palopo dengan tuntutan agar pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi.
BACA JUGA: Sehari Sebelum Pelantikan, Mentan Amran Kumpul Bupati dan Wali Kota se Sulsel di Kediamannya
Dalam sidang MK yang berlangsung pada 10 Januari 2025, pemohon perkara, Irham, menyebutkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan Trisal – Akhmad.
Menurut pemohon, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Salah satu syarat pencalonan wali kota adalah memiliki ijazah minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.
BACA JUGA: Asmar-Muzamil Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Serentak
Pemohon mengungkapkan bahwa terdapat keraguan dari pihak termohon terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir, sehingga dilakukan penyuratan ke Dinas Pendidikan dan Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara.
Bahkan, pada 10 September 2024, pihak terkait melakukan kunjungan langsung ke instansi tersebut, tetapi tidak menemukan data ijazah Trisal Tahir terdaftar.
Selain itu, pemohon juga menyinggung bahwa pasangan Trisal – Akhmad sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan.
Namun, setelah dilakukan mediasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, keputusan yang dikeluarkan pada 21 September 2024 dijadikan dasar untuk klarifikasi lebih lanjut ke partai politik pengusung.
Pemohon juga mengklaim adanya dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kota Palopo.
Dengan adanya berbagai pelanggaran tersebut, pasangan FKJ-NUR meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dari Pilwalkot Palopo 2024.
Putusan MK pada 24 Februari 2025 akan menjadi penentu akhir dalam sengketa ini.
Jika gugatan dikabulkan, maka bisa berpengaruh terhadap hasil Pilwalkot Palopo.
Namun, jika ditolak, maka pasangan Trisal – Akhmad akan tetap dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang terpilih.
Sidang putusan ini menjadi perhatian publik, terutama warga Palopo yang menantikan kepastian pemimpin daerah mereka dalam lima tahun ke depan.(*)
Tinggalkan Balasan