JaDI Sulsel: Calon Anggota KPU Harus Bersih dari Partisan
PALOPO,TEKAPE.co – Anggota KPU yang berkualitas merupakan salah satu factor penting keberhasilan penyelenggaraan pemilu 2019. Sebaliknya jika terjadi kegagalan penyelenggaraan pemilu akan berpotensi krisis kepercayaan dan krisis politik yang merambah ke social ekonimi.
Karenanya, calon angggota KPU di tujuh kabupaten/kota sedang berlangsung seleksi rekrutmen baru tidak bisa menjadi bahan uji coba dalam rekrutmen.
“Berkaca dari banyaknya masalah hukum baik terlapor dan yang ber sengketa di Bawaslu dan lembaga hukum lainnya menjadi indicator yang layak adalah orang yang paham pemilu,” kata Abdul Aziz Divisi Hukum dan advokat LBH Pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia
(Abdul Aziz Divisi Hukum dan advokat LBH Pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Selasa 6/11/2018.
Menurutnya, secara umum semua berpeluang, tetapi karena pemilu serentak membutuhkan penanganan serius dari sisi kemampuan kepemiluaan sehingga memilih orang yang tepat menjadi penting dari proses seleksi.
JaDI Sulsel ini juga mewarning tim seleksi KPU di tujuh kabupaten/kota untuk mencari anggota KPU yang netral dan bebas dari kepentingan politik dan organisasi tertentu.
Dikatakan JaDi kumpulan mantan aktivis KPU dan Bawaslu periode lalu, meminta proses seleksi KPU menuju 10 besar di dasari kualitas dan integritas .
Dari aspek hukumnya, tahapan seleksi berjalan harus tetap berpedoman pada regulasi yg ada di PKPU 7 thn 2018 ttg selekasi anggota KPU prov. Anggota KPU Kab/kota.
“Karena jika tidak berpedoman pada aturan tentu punya konsekuensi hukum pula. Maka kami minta timsel professional dan sesuai procedural yang ada,” kata Haedar Jidar, mantan Ketua KPU Palopo.
Akademisi Universitas Andi Jemma, berhara timsel harus paham benar PKPU 7 thn 2018 tersebut, sehingga jika ada pelanggaran KPU pusat harus berani mengevaluasi tim seleksi. Berdasarkan data yang ada beberapa daerah sudah mengajuhkan keberatan melalui ombudsmen atas hasil seleksi KPU periode tahap I dinilai penuh kejanggalan.
Diantaranya, komisioner terpilih caleg parpol, terlibat sebagai tim kampanye atau tim paslon pilkada gubernur, pengurus partai politik dan rekmendasi organisasi tertentu. (jsm)
Tinggalkan Balasan