Tekape.co

Jendela Informasi Kita

IRT Pengedar Obat Daftar G di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 5000 Butir THD

Barang bukti obat daftar G yang diamankan polisi. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menangkap pelaku pengedar obat terlarang atau obat daftar G.

Pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH (26) diamankan di jalan Andi Djemma, Kelurahan Ammasangan, Kota Palopo.

HH ditangkap hasil kerjasama Sat Res Narkoba Polres Palopo dengan BPOM.

BACA JUGA:
Bawa Sabu Saat Melintas di Halim Perdana Kusuma Sinjai Utara, Pria Ini Diringkus Polisi

Dari tangan pelaku, disita obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 5000 butir.

“Obat daftar G itu akan diedarkan di Palopo dan pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Sabtu 18 Juni 2022.

Selain mengamankan pelaku dan 5000 butir THD, polisi juga menyita satu box berwarna cokelat dan HP merek OPPO warna hitam.

BACA JUGA:
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Ditangkap Polisi

“Pelaku dijerat pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dijerat hukuman paling lama 10 Tahun lamanya atau denda sebanyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini