Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice Kematian Yosua, Berharap Bisa Kembali ke Polri
JAKARTA, TEKAPE.co – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang hari ini, Jumat, 24 Februari 2023.
Seusai dijatuhi hukumna 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta, Irfan menyatakan menerima putusan hakim itu. Usai sidang, dia pun sempat menyatakan harapannya untuk kembali menjadi anggota polisi.
“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri,” kata Irfan menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Irfan merupakan lulusan terbaik (Adhi Makayasa) Akademi Kepolisian tahun 2010. Dia terakhir menggenggam pangkat Ajun Komisaris Polisi. Irfan merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang belum menjalani Sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes, menyatakan Irfan Widyanto bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu merupakan dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.”
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Irfan bersalah karena mengambil barang bukti DVR CCTV di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.
Rekaman DVR CCTV tersebut merupakan bukti penting keterlibatan Sambo dan meruntuhkan skenario tembak-menembak yang disusunnya. Dalam rekaman itu, Brigadir Yosua terlihat masih hidup saat Sambo tiba di sana. Dalam skenario palsunya, Sambo mengaku tiba di lokasi setelah Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Irfan Widyanto merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua kedua yang telah mendapatkan vonis. Kamis kemarin, Arif Rachman Arifin juga mendapatkan vonis 10 bulan penjara. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya juga akan membacakan vonis terhadap dua anggota Polri lainnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Sementara dua terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, akan menghadapi sidang vonis pada Kamis pekan depan.(*)
Tinggalkan Balasan