Iptu HN Dicopot dari Jabatan Usai Diduga Melobi Korban Pelecehan Seksual untuk Berdamai
MAKASSAR, TEKAPE.co – Iptu HN, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait upaya mediasi dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa pencopotan Iptu HN dilakukan sehari setelah pemberitaan kasus ini mencuat ke publik.
Iptu HN diduga melobi korban berinisial AN (16) agar berdamai dengan terduga pelaku pelecehan seksual.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa tindakan ini melanggar kode etik Polri.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya melalui Telegram Rahasia (TR) yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar,” ujar Arya kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Meski demikian, Arya memastikan bahwa hingga saat ini belum ada transaksi uang antara korban dan pelaku dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap AN masih dalam tahap penyelidikan oleh Tim Paminal Propam Polrestabes Makassar.
Arya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas.
“Ada dugaan pelanggaran kode etik dalam upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor, tetapi belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Depok ini menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iptu HN akan berlanjut hingga tuntas.
“Kami pastikan proses ini akan berjalan sesuai prosedur dan transparan,” tutup Arya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Polrestabes Makassar dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan pencopotan Iptu HN dan pemeriksaan lebih lanjut, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk bertindak sesuai dengan kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.(*)
Tinggalkan Balasan