Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Inspeksi, Beberapa Instansi di Muba Didapati Langgar PPKM

MUBA, TEKAPE.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (MUba), Haryadi SE MSi, memimpin langsung Inspeksi Penerapan Instruksi Bupati terkait Penerapan PPKM Level IV di Instansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, BUMD, dan Kantor Pajak Pratama Rabu (28/072021).

Dalam inspeksi itu, didapati ada sejumlah instansi yang melanggar PPKM, dengan melebihi jumlah standar Work From Office (WFO).

Inspeksi Satpol PP itu dilakukan bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diwakili Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Nasirin SH, Kasubid Disiplin Lasiman, dan Kepala Inspektorat, diwakili Heri Hermansyah SE Msi Irban Khusus Bidang Insvestigasi dan Pencegahan, serta Staf Irbansus dan Penghargaan M Ali SE MSi.

Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi juga didampingi Kabid Transtibum Yus Farizal SSTP MSi, ASN jabatan Fungsional Arif Cahyono SE Msi, Irzan SE Msi dan Anggota PTI.

“Hasil dari inspeksi kita, didapati beberapa instansi yang melaksanakan WFO, tetapi melebihi jumlah yang seharusnya. Oleh karena itu, kepada pegawai diminta untuk pulang dan melaksanakan WFH. Selanjutnya tim mengimbau instansi tersebut untuk melaksanakan instruksi Bupati Musi Banyuasin sesuai ketentuan dari tanggal 26 Juli – 02 Agustus 2021,” ujar Kasat Pol PP Muba, Haryadi SE MSi.

Ia juga menjelaskan, untuk perkantoran yang non esensial WFH (Work From Home) 100%, jika ada keperluan cukup dipanggil untuk ke kantor dan hanya ada Pejabat Utama dan Sekretaris yang berada di kantor.

Sedangkan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal seperti, Rumah Sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat berkerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 % dan ada yang 100%. Karena instansi tersebut merupakan garda terdepan, Sesuai Instruksi Kemendagri No 25 Tahun 2021. (Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini